Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya milik Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA), yaitu Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan penyitaan yang dilakukan melalui melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Terdapat dua aset yang disita, yaitu berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyitaan juga dilakukan terhadap saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.
Diketahui saham tersebut terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Adapun, penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan, secara total mencapai Rp344,2 miliar.
Baca Juga
Secara rinci, obligor BIRA Atang Latief memiliki kewajiban terhadap negara untuk membayar Rp155,7 miliar. Sementara itu, obligor Bank Tamara Lidia Muchtar memiliki kewajiban senilai Rp188,48 miliar.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, Senin (31/7/2023).
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Atang Latief dan Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.