Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Buka Suara soal Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang di Marketplace

Mendag Zulhas membenarkan rencana larangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 di platform belanja digital (marketplace).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan soal rencana larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 di platform belanja digital (marketplace).

"Barang yang dijual itu ada harga minimalnya, nggak semua [bisa dijual], masa kecap satu saja impor, yang benar aja. Saya usulkan harganya [minimal] US$100 dolar," kata Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).

Zulhas mengatakan usulan larangan penjualan produk impor dengan harga mininum itu akan segera diharmonisasi pada 1 Agustus 2023. Dia menyebut sejumlah pihak sudah menyetuji ihwal rencana tersebut.

"Dalam [revisi] Permendag itu saya usul begitu isinya, saya dengar Kemenkop UKM sudah setuju, tapi kan ada yang lain," jelasnya.

Zulhas mengatakan, penetapan harga minimum US$100 itu dilakukan untuk mencegah produk impor dengan harga murah membanjiri pasar digital di Indonesia. Beleid itu diklaim bertujuan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar produknya berdaya saing.

"Ya nanti kalau [produk impor] cuma Rp5.000 membanjiri kita, repot juga kita," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, membeberkan sejumlah aturan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital.

Tindakan restriksi produk impor di lokapasar diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal.

Dalam revisi Permendag No.50/2020 ditetapkan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace. Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri. Mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual, hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

Peraturan terbaru juga akan mendefinisikan social commerce seperti TikTok Shop, Instagram, dan Facebook sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik).

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat harus diiring dengan penyesuaian regulasi yang cepat. Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk mengatur produk-produk luar negeri yang diperdagangkan di platform digital.

Produk-produk impor buatan China dianggap bisa mematikan produk UMKM lokal. Musababnya, produk China memiliki harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Predatory pricing rentan terjadi dan produk lokal menjadi kalah bersaing.

"Lihat pengalaman di India dan Inggris, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China," kata Teten, Kamis (27/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper