Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP Tolak Audit Utang Minyak Goreng, Biaya Rafaksi Menggantung

BPKP menolak audit ulang hasil verifikasi selisih pembayaran rafaksi minyak goreng.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - BPKP menolak audit ulang terhadap verifikasi Sucofindo yang menyangkut biaya rafaksi minyak goreng. Hingga kini, penyelesaian rafaksi minyak goreng tersebut masih menggantung.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga buka suara usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak untuk mengaudit ulang hasil verifikasi PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) terhadap klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen.

Jerry menyampaikan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni duduk bersama dengan pelaku usaha, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag. Tujuannya, untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

“Semuanya akan pastikan solusi terbaik,” kata Jerry di Grand Sheraton, Kamis (27/7/2023).

Hingga saat ini, masalah rafaksi minyak goreng masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Kemendag kala itu beralasan belum bisa memutuskan untuk membayar rafaksi minyak goreng lantaran masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selang beberapa waktu, Kejagung akhirnya mengeluarkan pendapat hukum. Dalam pendapat hukumnya, disampaikan bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana dan pembiayaan. 

Meski pendapat hukum telah dikeluarkan Kejagung, Kemendag meminta BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat itu mengaku, permohonan tersebut disampaikan lantaran ada perbedaan angka yang disampaikan PT Sucofindo, sehingga permintaan pembayaran BPDPKS belum dilakukan. 

Saat dihubungi, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan audit ulang.

“Intinya kami tidak dapat melakukan audit lagi karena tidak ada wewenang di regulasinya,” kata Salamat kepada Bisnis, Senin (17/7/2023).

Nasib rafaksi minyak goreng sepenuhnya dilimpahkan ke Kemendag. Dia menyarankan Kemendag untuk melakukan pendalaman lebih lanjut bersama dengan surveyor, jika belum yakin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper