Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Pertanian (Kementan) guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, PP dimaksud akan mencabut PP No. 35/2016 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian.
Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo mengatakan PP No. 28/2023 ini juga memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat golongan tertentu berupa pemberian keringanan dan insentif berupa diskon pada 5 jenis tarif.
"Dengan pengaturan pemungutan PNBP pada Kementerian Pertanian, Pemerintah berkesimpulan perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan," kata Wawan dalam Media Briefing di Purwakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).
Pertimbangan-pertimbangan yang melandasi diperlukannya revisi PP No. 35/2016 menjadi PP No. 28/2023, antara lain perlunya penyederhanaan tarif dari sebanyak 5.706 tarif menjadi 526 tarif melalui penerapan single tarif maupun penghapusan tarif yang dinilai tidak efektif lagi.
"Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa mengakses layanan yang dibutuhkan," ujarnya.
Baca Juga
PP No. 28/2023 juga menampung usulan baru pelayanan PNBP sesuai kebutuhan masyarakat umum dan untuk memberikan nilai tambah bagi dunia usaha.
Penambahan layanan yang sebelumnya tidak terpetakan, menjadi penting untuk dipenuhi dikarenakan perkembangan teknologi dan juga perkembangan teknologi, serta perkembangan kebutuhan masyarakat luas dan global.
"Penambahan layanan ini juga memberikan opsi bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan terkait sektor pertanian dan peternakan," tuturnya.
Sejalan dengan simplifikasi jenis tarif, perbaikan pengaturan tarif yang semula diatur secara nominal menjadi secara advalorem, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas besaran harga mengikuti harga pasar sehingga selain tidak merusak harga yang berlaku secara umum juga harga dapat sangat responsif terhadap perubahan kondisi pasar.
Keselarasan dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku juga menjadi pertimbangan perubahan. Adanya ketentuan perizinan berusaha memerlukan pengaturan tambahan dalam PNBP antara lain dengan memasukkan denda administratif atas pelanggaran di sektor pertanian dan peternakan ke dalam PNBP.
Secara keseluruhan revisi PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui sumbangsih yang terukur dalam bentuk PNBP.
"Dalam pengelolaannya PNBP selalu berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 9/2018 tentang PNBP,” tutup Wawan.
Di samping itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Pertanian, Fuadi mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp500 miliar pada 2022. Adapun, aturan tersebut akan diberlakukan pada 29 Juli 2023.
"Tahun 2022 kemarin [PNBP] sekitar Rp500 miliar. Tarif PNBP Kementerian Pertanian itu beragam dari 5.706 menjadi 526 tarif. Cuma memang belum berlaku, yang belaku masih yang lama," kata Fuadi kepada wartawan.
Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP No. 28/2023, antara lain pertama yaitu pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan Rp0, kedua pembebasan biaya tahunan PVT untuk tahun ke 1 hingga3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.
Ketiga, pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 s.d. berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil.
Keempat, pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual, dan kelima pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.
“Keringanan berupa diskon biaya layanan dalam hal penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," pungkasnya.