Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Waduk Jatiluhur Setor PNBP Rp350 Miliar ke Kas Negara

Perum Jasa Tirta II, pengelola Waduk Jatiluhur, mencatat kontribusi terhadap PNBP mencapai Rp350 miliar pada 2022.
Waduk Jatiluhur./Bisnis
Waduk Jatiluhur./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai pengelola Waduk Jatiluhur mencatat kontribusi pengelolaan sumber daya air (SDA) yang dikelolanya terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp350 miliar pada 2022.

Adapun, kontribusi PNBP tersebut disetorkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku regulator dan perancang teknis pengenaan jenis dan tarif PNBP di sektor sumber daya air (SDA).

Direktur Pengembangan PJT II Dikdik Pemadi Yoffana mengatakan salah satu pengelolaan SDA yang dikelolanya yaitu Waduk Jatiluhur di Puwakarta yang telah dimanfaatkan sebagai pemasok air baku sekaligus irigasi untuk kebutuhan masyarakat, mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 187 megawatt.

"Besarannya kurang lebih contohnya untuk tahun lalu di angka kurang lebih di Rp350 miliar, nah ini memang seluruhnya kami gunakan untuk kegiatan operasi dan pengelolaan pemeliharaan SDA," kata Dikdik kepada wartawan, dikutip Selasa (13/7/2023).

Untuk diketahui, PJT II diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan kepada pemanfaat air berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2022 yang kini juga diperbarui lewat PP No. 21/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian PUPR.

Sebelumnya, dalam PP No. 25/2022 juga disebutkan bahwa wilayah kerja PJT II telah bertambah dari 2 wilayah sungai menjadi 5 yakni Sungai Citarum dan sebagian wilayah sungai Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian, dan Seputih-Sekampung.

Dari total setoran PNBP yang diberikan PJT II ke Kementerian PUPR, Dikdik tidak dapat memberikan jumlah unit usaha atau perusahaan yang aktif memanfaatkan SDA yang dikelola perusahaan.

"Di sepanjang wilayah sungai ini, para pemanfaat air yang memang menggunakan atau mengambil air dari sungai ini yang kita pungut jumlah itu ada dari industri, ada dari PDAM, dan masyarakat," terangnya.

Adapun, salah satu pengelolaan SDA dari PJT II yang terbesar adalah Waduk Jatiluhur yang membendung aliran Sungai Citarum dengan luas daerah aliran sungai 4.500 km persegi. Adapun waduk Jatiluhur telah beroperasi sejak 1967.

Pembangunan bendungan Waduk Jatiluhur menelan dana US$230 juta. Nama bendungan waduk dinamakan Ir. H. Juanda dikarenakan perjuangan beliau dalam pembiayaan pelaksanaan konstruksi Bendungan Jatiluhur. Ia yang merupakan Perdana Menteri RI terakhir dan memimpin kabinet Karya (1957 – 1959) bersama-sama dengan Ir. Sedijatmo.

"Para pemanfaat air yang sudah memperoleh izin inilah yang kita lakukan pemungutan. [Pemanfaat air] dari tahun ke tahun ada peningkatan. Tarifnya disesuaikan bidangnya, ada beberapa kelompok kriteria ada untuk kelompok industri, PDAM, PLTA ada juga," ujarnya.

Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kemenenterian PUPR, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP.

Dalam hal ini, PJT II menjadi salah satu MIP PNBP untuk membantu PUPR, sehingga pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserahkelolakan, untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper