Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Proyek PLTS Terapung Waduk Cirata Molor, Begini Progresnya

KSP mengungkapkan alasan molornya target operasi PLTS terapung di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 22 Januari 2023  |  18:30 WIB
Proyek PLTS Terapung Waduk Cirata Molor, Begini Progresnya
PLTS Terapung Cirata 145 MW yang terbesar di Asia Tenggara - BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat batal beroperasi pada akhir 2022.

Proyek kerja sama antara PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dengan perusahaan pelat merah milik Uni Emirat Arab (UEA) ini belum beroperasi, lantaran mengalami sejumlah hambatan.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin Tetelepta, menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyelesaian PLTS tersebut.

“Saat ini proses konstruksinya sudah 45 persen, KSP akan terus dorong agar PLTS Apung Cirata ini bisa segera selesai dan beroperasi,” kata Febry dalam keterangan resmi, Minggu (22/1/2023).

Proyek pembangunan yang nota kesepahamannya diteken pada 16 Juli 2017 ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai bauran energi 23 persen untuk energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 dan target mencapai Net Zero Emission pada 2060.

Adapun, pemerintah melalui PT PLN (Persero) saat ini juga sedang mengembangkan energi terbarukan melalui sistem tenaga surya atap.

Proyek ini akan dijalankan oleh sub holding PT PLN, yakni PLN Icon Plus yang bekerja sama dengan pengembang energi terbarukan di bidang solusi solar photovoltaic PT Masdar Mitra Solar Radiance (MMSR).

Febry menuturkan, MoU sudah ditandatangani saat acara Abu Dhabi Sustainability Week (ASDW) pada Senin lalu (16/1/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE). Komitmen tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dengan adanya Perpres tersebut, Indonesia memiliki sebuah regulasi yang mendukung percepatan EBT secara komprehensif dan mampu menarik investasi khususnya investasi hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

plts pembangkit listrik ebt
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top