Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah melakukan pendalaman terhadap program strategis nasional lumbung pangan (food estate).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna mengembangkan program food estate tersebut.
"Untuk food estate ini merupakan kebutuhan ke depan. Penduduk kita akan meningkat dan tentunya food estate ini diperlukan. Progres sampai saat ini kita sedang mempersiapkan Perpres untuk food estate," jelasnya dalam media gathering di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Wahyu melanjutkan, saat ini pengembangan program food estate akan diprioritaskan pada lima area utama sebagaimana yang telah tercatat oleh KPPIP. Lima area utama itu, yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa, saat ini pemerintah masih terus mengembangkan area of interest (AOI) atau pemetaan daerah-daerah mana saja yang bisa dijadikan menjadi food estate sesuai dengan arahan presiden.
"Tentang hasilnya begini, food estate itu butuh juga infrastruktur, air, jalan, dan lain-lain. Untuk itu, PUPR sudah mengalokasikan untuk memperbaiki saluran-saluran irigasi yang ada di lokasi food estate," pungkasnya.
Baca Juga
Di samping itu, saat ini pemerintah juga masih melakukan percepatan pembangunan jalan untuk distribusi hasil bumi yang nantinya akan dipanen.
Adapun, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Food estate ini menjadi salah satu program strategis nasional (PSN) 2020-2024.
Program food estate menjadi satu dari 12 program strategis nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 9 Tahun 2022. Dalam beleid itu dituliskan bahwa daftar proyek yang mencakup program food estate tersebut nantinya akan diatur dalam Perpres tentang program peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan kawasan food estate.