Bisnis.com, JAKARTA- Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengesahan Undang-Undang Kesehatan dengan alasan berpotensi mengebiri hak masyarakat.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan. Program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.
Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Iqbal beralasan jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS, tetapi money follow program maka urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Missal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak system jaminan sosial,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (13/7/2023).
Ketiga, biaya kontijensi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah menteri. “Kalau di bawah Menteri Kesehatan, di mana uangnya jika terjadi situasi darurat. Dia kan nggak bisa langsung mengunakan APBN. Karenanya, UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat,” ujar Said Iqbal.
Alasan keempat, kata dia, praktik dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Menurutnya, dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi oleh organisasi profesi, misalnya oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.
Baca Juga
“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” ujarnya.
Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.
“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara. UU Kesehatan ini kental sekali dengan liberalisasi, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Di mana mereka bermaksud mengusasai dari hulu sampai hilir. Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.
“Saya tidak menyatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, BPJS adalah badan hukum publik lantaran dia milik yang membayar iuran. Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga mengiur. Kemudian juga milik masyarakat yang mengiur secara mandiri.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada Kamis (20/7/2023), untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut.
Partai Buruh mewakili 4 konfederasi serikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan. Adapun pengajuan ke MK akan dilakukan bilamana sudah didapat nomor dari UU Kesehatan tersebut.
“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteriil. Karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan,” tandas Said Iqbal.