Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyebut tenaga kesehatan seperti apoteker dan perawat seharusnya senang dengan hadirnya Undang-undang atau UU Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (12/7/2023).
Anggota DPR Fraksi Nasdem itu mengatakan, hadirnya UU ini membuat posisi apoteker menjadi jelas, mengingat apoteker selama ini tidak memiliki UU.
“Dengan adanya undang-undang ini, positioning-nya jadi jelas, jadi punya pegangan. Kok malah demo. Nggak ngerti saya nih, pola pikirnya di mana,” kata Irma saat menerima gabungan organisasi yang mendukung UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2023).
Selain apoteker, perawat juga harus gembira dengan adanya omnibus law kesehatan ini. Menurutnya, melalui aturan ini perawat lebih dimanusiakan, dilindungi dan lebih diberdayakan.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa omnibus law kesehatan ini membuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih memerhatikan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, di wilayah Indonesia timur masih banyak perawat dan bidan yang tidak menerima honor bulanan bahkan gaji.
Baca Juga
Menurutnya, tenaga kesehatan ini hanya mendapat dari kapitasi hasil sisa jasa medis dan kesehatan, yang kemudian dibagikan kepada mereka.
“Itu masih banyak banget, ratusan ribu. Ini yang harus kita pikirkan. Undang-undang ini akan membuat agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memerhatikan hal semacam ini,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (12/7/2023).
Sebagaimana diketahui, sejumlah organisasi profesi pada Selasa (11/7/2023) menggelar aksi demo lantaran menolah disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.
Aksi demo dilakukan oleh gabungan lima organisasi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, sebelumnya mengatakan, disahkannya RUU Kesehatan sama dengan mencabut UU No.38/2014 tentang Keperawatan yang mana menyangkut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang telah dikembangkan sejak lama.
“Ini berisi tentang bagaimana perawat berkembang, bagaimana kompetensinya, bagaimana dia praktik dan bagaimana menjaga mutu dirinya. Ini dihilangkan, dicabut, tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat,” ujarnya.
RUU Kesehatan sendiri sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). UU tersebut terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR Puan Maharani pada saat rapat paripurna.