Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga medis dan kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki surat tanda registrasi atau STR. Kabar baiknya, STR kini berlaku seumur hidup setelah sebelumnya berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan. “STR berlaku seumur hidup,” bunyi pasal 260 ayat (4) Undang-undang tentang Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7/2023).
Namun demikian STR tidak berlaku jika tenaga medis dan kesehatan yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atasnama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
STR diterbitkan oleh Konsil atasnama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi.
Pada saat aturan ini berlaku, STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan surat izin praktik (SIP) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.
Untuk penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera, dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.
Baca Juga
Sementara, penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi, disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ini.
Ketentuan lebih lanjut terkait registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).