Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kesehatan Disahkan, STR Dokter Berlaku Seumur Hidup

Undang-Undang Kesehatan memuat aturan bahwa surat tanda registrasi bagi tenaga medis berlaku seumur hidup, kecuali dalam kondisi tertentu.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga medis dan kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki surat tanda registrasi atau STR. Kabar baiknya, STR kini berlaku seumur hidup setelah sebelumnya berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. 

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan. “STR berlaku seumur hidup,” bunyi pasal 260 ayat (4) Undang-undang tentang Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7/2023). 

Namun demikian STR tidak berlaku jika tenaga medis dan kesehatan yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atasnama Menteri, atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

STR diterbitkan oleh Konsil atasnama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi.

Pada saat aturan ini berlaku, STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan surat izin praktik (SIP) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.

Untuk penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera, dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP.

Sementara, penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi, disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ini.

Ketentuan lebih lanjut terkait registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper