Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Apresiasi Penyesuaian Harga Rumah Subsidi, jadi Angin Segar

Apersi mengapresiasi penyesuaian harga rumah subsidi setelah menunggu selama 3 tahun.
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Harga rumah subsidi pada tahun ini dilaporkan mengalami penyesuaian. Harga tersebut naik 8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari semula pada kisaran Rp150,5 juta-Rp219 juta menjadi Rp162 juta-Rp234 juta.

Adapun, kenaikan harga rumah subsidi ini mengikut kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) memberikan apresiasi positif terkait kenaikan harga rumah subsidi karena dinilai mampu menjaga suplai dan permintaan.

 “Kami [Apersi] sudah menunggu penyesuaian harga rumah subsidi ini karena akan menjaga supply and demand. Sebelumnya pada 6 bulan ini kita memang menunggu harga baru rumah subsidi karena selama 3 tahun tidak ada penyesuaian harga,” jelas Junaidi Abdillah dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).

Junaidi menjelaskan sebelumnya kondisi sangat berbeda karena banyak anggota Apersi yang tidak tahan dan terpaksa harus berhenti produksi karena harga tidak kunjung disesuaikan, padahal harga bahan-bahan bangunan terus mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, penyesuaian harga rumah subsidi ini diharapkan dapat diikuti juga dengan dilakukannya perbaikan sejumlah elemen lain, seperti mengenai perizinan atau perizinan bangunan gedung (PBG) hingga isu lahan sawah dilindungi (LSD).

Sementara itu, Sekjen Apersi Daniel Djumali menilai penyesuaian harga rumah subsidi ini menjadi angin segar. Pihaknya optimistis pengembang yang tergabung di Apersi akan bisa menyuplai lebih banyak lagi rumah-rumah yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya MBR.

“Apersi yakin pada tahun ini mampu memasok sebanyak 130.000 unit rumah subsidi dan untuk komersial 40 ribu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya harga rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut akhirnya mengalami penyesuaian setelah 3 tahun terakhir mengalami stagnasi.

Adapun, aturan mengenai harga rumah subsidi itu sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper