Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pajak Tutup Selama Libur dan Cuti Bersama IdulAdha

Ditjen Pajak Kemenkeu memberi pengumuman bahwa kantor pajak tutup selama libur dan cuti bersama IdulAdha
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa layanan tatap muka melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan ditiadakan seiring libur dan cuti bersama Hari Raya IdulAdha pada 28 – 30 Juni 2023. 

Keputusan itu diambil seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan Hari Libur Nasional Iduladha dan cuti bersama tahun 2023. Kendati demikian, Ditjen Pajak belum menginformasikan apakah layanan secara daring tetap dibuka atau tidak. 

“Sehubungan dengan cuti bersama Iduladha, tidak ada pelayanan perpajakan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023. Pelayanan perpajakan akan kembali pada 3 Juli 2023,” tulis Ditjen Pajak dikutip dari laman resmi media sosialnya, Selasa (27/6/2023). 

Selaras dengan keputusan tersebut, Ditjen Pajak juga memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mei 2023 menjadi 3 Juli 2023. 

Berdasarkan PMK-243/PMK.03/2014, Pasal 11 menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Namun, terkait batas akhir pelaporan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 yang bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. 

“Secara ketentuan, SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023,” tulis Ditjen Pajak. 

SPT Masa PPN wajib disampaikan oleh wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT ini bertujuan melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 

 Jika tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper