Bisnis.com, KEBUMEN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun sentra garam di sejumlah daerah, salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan sentra garam ini dilakukan untuk merealisasikan target setop impor garam pada 2024, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan, saat ini KKP sudah melakukan inventarisasi di beberapa daerah untuk dijadikan sebagai daerah sentra garam.
“Jadi sudah [ada] beberapa daerah yang sudah kita inventarisasi, salah satunya NTT,” kata Victor kepada awak media, dikutip Selasa (27/6/2023).
Victor menjelaskan, KKP tengah melakukan survei di daerah-daerah lainnya termasuk daerah-daerah yang ditawarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Dia juga mendorong pemda lainnya untuk lebih aktif melihat potensi daerah yang mereka miliki agar bisa dipersiapkan sebagai lokasi sentra garam.
KKP berharap rencana aksi tersebut dapat dilaksanakan pada 2024 sehingga Indonesia mampu memenuhi kebutuhan garam dalam negeri dan menghentikan impor garam sesuai dengan target Jokowi.
“Jadi tahun depan kita sudah melaksanakan rencana aksi untuk kita produksi garam itu sehingga target yang kita harapkan di 2024 tidak impor garam lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional, Jokowi meminta kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024. Namun, garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan dari peraturan ini.
“Kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024,” bunyi beleid yang diundangkan pada 27 Oktober 2022 itu.
Percepatan pembangunan pergaraman nasional tersebut dilaksanakan pada sentra ekonomi garam rakyat atau Segar, kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi. Kawasan usaha ini ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria tersedia lahan untuk produksi garam, prasarana dan sarana usaha pergaraman, dan pangsa pasar garam, serta mendapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemangku kepentingan.