Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Tindaklanjuti Keringanan Tarif Listrik Industri Tekstil

Kemenperin menanggapi usulan pengusaha tekstil untuk penurunan tarif listrik untuk sektor padat karya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi usulan pengusaha tekstil untuk penurunan tarif listrik untuk sektor padat karya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Kemenperin dalam hal ini akan menindaklanjuti usulan tersebut. Menurut Agus, langkah penindaklanjutan usulan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemenperin agar penurunan kinerja industri tekstil tidak semakin dalam.

"Salah satu langkah untuk menyelamatkan industri TPT adalah menindaklanjuti usulan insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri yang disampaikan melalui persuratan oleh API [Asosiasi Pertekstilan Indonesia] kepada Direktur Utama PT PLN," tutur politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangannya, dikutip Senin (26/6/2023).

Agus menyebutkan API sebelumnya menyampaikan bahwa pengusaha tekstil dalam negeri sepakat untuk menyurati perusahaan setrum negara agar dapat mendapatkan berbagai relaksasi. Hal ini berkaitan erat dengan penurunan utilitas industri tekstil yang cukup dalam hingga pada angka di bawah 50 persen.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, usulan keringanan tarif tersebut berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan tarif wajar, penetapan satu tarif listrik atau tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam.

Selain itu, ada juga usulan pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk industri padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) baik sektor hulu maupun hilir.

Sebelumnya, API mengusulkan penurunan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri padat karya khususnya sektor tekstil.Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebutkan pelaku usaha sektor tekstil mulai kelimpungan membayar tagihan listrik kala utilitas pabrik yang menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper