Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menyalurkan gaji ke-13 bagi 6,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan di Kementerian dan Lembaga.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan hingga Kamis, 22 Juni 2023, total gaji yang telah disalurkan sebanyak Rp26,7 triliun.
“ASN Pusat, jumlah penyaluran gaji ketiga belas sebesar Rp10,77 triliun untuk 1.864.486 pegawai,” ujarnya, dikutip, Jumat (23/6/2023).
Sementara pembayaran gaji ketiga belas untuk 3.416.091 pensiunan telah terlaksana sebesar Rp9,52 triliun. Sebanyak 1,45 juta ASN daerah juga telah menerima gaji ketiga belas dengan jumlah penyaluran sebesar Rp6,38 triliun.
Adapun, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk para pensiunan.
Artinya, realisasi penyaluran gaji yang diperuntukkan sebagai bantuan pendidikan bagi putra putri ASN menjelang tahun ajaran baru, dari sisi penerima sebesar 79,76 persen.
Baca Juga
Berdasarkan pasal 6 dalam PP No. 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri terdiri dari
Komponen Gaji Ke-13
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara bagi ASN daerah tidak mendapat tukin, namun tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selain itu, menurut Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut.