Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, Senin (5/6/2023). Ketentuan pembayaran terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi PNS sudah dapat dilakukan pada pekan ini.
“Iya mulai pekan ini tanggal 5 [Juni], bisa ditanya ke perbendaharaan karena sudah pelaksanaan. Sama kira-kira seperti THR [Tunjangan Hari Raya], kan sama komponen dan besarannya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Berdasarkan pasal 6 dalam PP No. 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, ayat kedua pasal tersebut menyebutkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPK terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya, pasal 12 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei tahun 2023.
Akan tetapi, pada pasal 5 disebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200