Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terpaksa Putihkan Kebun Sawit Ilegal, Luhut: Masa Kita Copotin

Pemerintah bakal memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit dalam kawasan hutan. Saat ini terdapat sekitar 3,3 juta ha kebun sawit di kawasan hutan. 
Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat tata kelola industri sawit di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023)/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat tata kelola industri sawit di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023)/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menegaskan bakal memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit dalam kawasan hutan. Adapun, sebagian besar kebun sawit itu dimiliki oleh korporasi. 

Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih mendata lebih lanjut detail komposisi kepemilikan kebun sawit yang berada di kawasan hutan saat ini. 

Luhut mengatakan, lewat pemutihan atau legalisasi kebun sawit di kawasan hutan itu, pemerintah dapat mengatur lebih transparan industri hulu sawit domestik dari sisi produksi, peremajaan hingga perpajakan. 

“Ya iya [kita akan putihkan, legalkan] emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu iya, kan? Tidak toh ya logikamu saja itu, kita putihkan terpaksa,” kata Luhut saat di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Luhut mengatakan, skema pemutihan itu bakal mengambil cerita sukses dari pemutihan yang lebih dahulu dilakukan untuk industri hulu tambang ilegal. Lewat pemutihan itu, kata dia, pemerintah dapat memonitor sejumlah potensi lahan yang selama ini di luar pemantauan negara. 

“Sama nanti dengan ilegal mining, kita putihkan dia tapi dia harus taat hukum, bayar pajak, taat aturan dan seterusnya karena banyak juga yang usaha skala kecil,” kata dia. 

Lewat audit BPKP pada 2021 lalu, tutupan kelapa sawit diketahui mencapai 16,8 juta hektare (ha). Dari luasan itu, 10,4 juta ha hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. 

Tutupan itu jauh lebih tinggi dari pemahaman awal pemerintah yang berada di angka 14,4 juta ha, sementara terdapat sekitar 3,3 juta ha yang berada di kawasan hutan. 

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah mengatakan, sudah terdapat sekitar 550.000 ha lahan perkebunan sawit yang diputihkan hingga saat ini. 

“Milik perusahaan, ada juga masyarakat tapi lagi dalam proses, sekarang pengajuan,” kata Andi saat ditemui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper