Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan alasan dibentuknya Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Satgas Sawit dibentuk untuk melakukan penanganan perbaikan tata kelola industri sawit di dalam negeri.
Suahasil menjelaskan, penanganan perbaikan tata kelola tersebut mencakup penanganan pelaksanaan berbagai bentuk kepatuhan, seperti perizinan, baik terkait lahan maupun industri sawit.
“Juga yang nanti mengarah ke penerimaan negara, pajak maupun bukan pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).
Suahasil mengatakan, dari Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, akan melakukan pembaruan besaran lahan perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan.
Data tersebut nantinya akan menjadi bagian dari tata kelola yang lebih baik di industri sawit Indonesia.
Baca Juga
“Ini bukan hanya perbaikan PBB atas perkebunan sawit, tapi juga perkebunan lain, karena sawit adalah komoditas penting untuk indonesia, seperti yang dikatakan akan selalu dipantau harganya berapa di tingkat internasional karena berpengaruh ke pajak dan PNBP,” tuturnya.
Bisnis mencatat, pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, ditetapkan pada 14 April 2023.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pembentukan satgas tersebut bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Adapun, Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Presiden Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.
Selanjutnya, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, salah satunya terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.