Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan turunan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid anyar tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.
PP No. 35/2023 secara umum bertujuan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD.
Selain itu, aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi.
“PP ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan pelaksanaan lainnya dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk sistem dan prosedur pemungutan,” tulis penjelasan atas PP No. 35/2023, dikutip Selasa (20/6/2023).
Adapun, ketentuan umum terkait pemungutan pajak dan retribusi mencakup, antara lain, pendaftaran dan pendataan pajak; penetapan besaran pajak dan retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; penagihan pajak; penghapusan piutang; gugatan; serta pengaturan lainnya.
Baca Juga
Selain mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, PP No. 35/2023 juga mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.
Tak cuma itu, beleid ini juga diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya terkait mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi rancangan Perda dan pelaksanaannya.
“Selain itu, pemerintah daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunnya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga.”
Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan data-data, yang memiliki peran vital, dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.