Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) hingga April 2023 tercatat masih didominasi oleh belanja pegawai. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berulang-kali meminta pemda untuk meningkatkan belanja ke sektor produktif.
Per April 2023 lalu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 mencapai Rp219,44 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mendominasi dengan capaian Rp108,82 triliun atau 49 persen dari total belanja pemda.
Realisasi itu sangat kontras jika dibandingkan dengan belanja modal, yang memiliki efek signifikan terhadap ekonomi riil. Selama 4 bulan pertama tahun ini, belanja modal hanya mencapai Rp10,77 triliun atau 4,9 persen dari total belanja APBD.
Capaian belanja modal itu bahkan terkontraksi sebesar 12,71 persen secara year-on-year (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan penurunan belanja pegawai yang hanya mencapai 3,29 persen, belanja barang dan jasa turun 7,45 persen, serta belanja lainnya 6,71 persen.
Sebagai catatan, belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang atau barang, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai honorer. Kompensasi tersebut mencakup mulai dari gaji, tunjangan, hingga asuransi kesehatan.
Performa tersebut berbanding terbalik dengan realisasi belanja pemerintah pusat, yang cenderung memacu belanja ke sektor produktif dan menahan belanja nonproduktif.
Baca Juga
Tercatat, pertumbuhan belanja pemerintah pusat hingga April lalu didominasi oleh belanja barang dan belanja modal. Belanja barang tercatat tumbuh 9,27 persen yoy menjadi Rp84,16 triliun, sementara belanja modal terkerek 7,64 persen ke angka Rp35,92 triliun.
Di tengah kondisi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada pemda untuk meningkatkan belanja produktif, yang mampu merangsang perekonomian nasional.
“Kita perlu melihat agar belanja APBD lebih dirasakan langsung dan dampak manfaatnya oleh masyarakat.,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (13/6/2023).
Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan merumuskan 4 langkah untuk memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal nasional, di antaranya penerapan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pertama, untuk meningkatkan yurisdiksi pemajakan, pemerintah akan menerapkan PDRD baru dan simplifikasi Peraturan Daerah (Perda) PDRD dan memperkuat sinergi pemungutan PDRD.
Kedua adalah meningkatkan kualitas TKD dengan menyinergikan transfer earmarked dengan belanja kementerian/lembaga untuk mencapai prioritas nasional.
Ketiga, pemerintah bakal mengharmonisasi kebijakan fiskal nasional dengan menyusun kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) regional.
Selain itu juga menyelaraskan KEM PPKF dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Keempat, pemerintah akan mereformasi pengelolaan keuangan daerah lewat penerapan active cash management guna mendorong percepatan realisasi belanja daerah, serta mengimplementasikan digitalisasi monitoring dan evaluasi.
“Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah tentu pada akhirnya akan berujung pada APBD yang berkualitas. Transformasi ekonomi harus dimunculkan di dalam desain kita untuk melakukan transfer guna mendorong daerah menggunakan APBD secara efektif,” kata Menkeu.