Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Jalan Dirjen Pajak Incar Tax Ratio 10,2 Persen, Core Tax Administration System Berlaku 2024

Pemerintah mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan dengan core tax administration system baru pada 2024.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan  penerimaan perpajakan dan tax ratio mencapai 10,20 persen dari PDB pada 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa fokus kebijakan umum perpajakan pada 2024 akan diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi. Dia memaparkan terdapat lima fokus kebijakan perpajakan yang akan didorong tahun depan.

“Ini keinginan kita untuk terus meningkatkan kepatuhan dan tax ratio, oleh karena itu, implementasi dari sisi perpajakan yang solid memang betul-betul diterapkan dan pada 2024 sistem informasi yang baru dapat digunakan untuk administrasi perpajakan di Ditjen Pajak,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Untuk mewujudkan ini dia menyebutkan langkah pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. 

Menurutnya core tax administration system yang merupakan teknologi informasi Ditjen Pajak akan segera diimplementasikan pada 2024.

Dia mengatakan, core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

Kebijakan kedua, yaitu memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. “Yang dilakukan terus yaitu peningkatan kepatuhan sukarela masyarakat wajib pajak dan memastikan bahwa semua aturan dilaksanakan  tanpa ada diskriminasi,” tuturnya.

Ketiga, memperkuat sinergi dengan joint program, baik dengan internal Kemenkeu maupun dengan institusi di luar kemenkeu, termasuk pemanfaatan data dan penegakan hukum.

Keempat, menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, serta kelima, mendorong insentif perpajakan yang semakin terarah guna mendukung iklim dan daya saing usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper