Bisnis.com, JAKARTA - Aksi premanisme yang diduga mendapat dukungan dari penambang nikel ilegal telah mengganggu fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dimiliki oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 11.49 Wita, sekelompok preman bersenjata tajam melakukan serangan ilegal terhadap area PSN. Mereka merusak fasilitas dermaga dan memotong tali kapal tongkang yang sedang bersandar.
Dampak dari aksi premanisme ini adalah terganggunya stabilitas keamanan di kawasan PSN. Hal ini berpotensi menghambat kemajuan pembangunan proyek smelter nikel CNI dan mengancam pencapaian target operasional pada Mei 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kelompok premanisme ini dipimpin oleh Samsikrar, sebagai bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh PT CNI sebagai penyebab pencemaran yang terjadi di desa mereka.
Manajer Legal PT CNI Kenny Rochlim, menanggapi aksi anarkis tersebut dan menjanjikan untuk segera mengambil langkah hukum. Perusahaan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengambil tindakan yang diperlukan.
Kenny juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas PT CNI telah berjalan sesuai dengan kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari PSN, PT CNI telah menerapkan Good Mining Practice untuk memitigasi dampak lingkungan sejak awal. PT CNI juga telah memperoleh peringkat proper biru selama empat kali antara tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga
"Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, CNI telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali 2018-2022," jelasnya, Jumat (16/6/2023).
Menanggapi tuduhan pencemaran, Kenny menyatakan bahwa tuduhan tersebut terkesan berlebihan. Sebelum PT CNI melakukan aktivitas penambangan di lokasi Desa Muara Lapao Pao, sudah ada perusahaan lain seperti PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang melakukan penambangan sejak tahun 2013.
Kenny menegaskan bahwa PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan kelompok massa tersebut dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemantauan dan kunjungan ke lokasi guna memastikan apakah pencemaran yang dituduhkan terkait dengan aktivitas PT CNI atau tidak.
"Namun PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. Kami akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak," imbuhnya.
Sebagai informasi, PT CNI merupakan perusahaan nasional PMDN yang tercantum dalam Program Strategis Nasional untuk pembangunan smelter dan memiliki status sebagai objek vital nasional di bidang pertambangan nikel yang ditetapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Arifin Tasrif.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021.