Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR: Aturan Harga Rumah Subsidi Terbaru Terbit Bulan Ini

Kementerian PUPR menargetkan aturan terkait dengan batasan harga jual rumah subsidi akan rampung pada bulan ini.
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan yang mengatur harga jual rumah subsidi terbaru terbit pada bulan ini.

Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan pihaknya tengah memproses penerbitan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.010/2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Namun, Haryo belum dapat memastikan kapan aturan batas harga jual rumah subsidi terbaru dapat diterapkan, karena masih harus menunggu penerbitan Kepmen PUPR. Menurutnya, hal tersebut akan segera disosialisasikan setelah aturan terbit.

"Kami sedang berproses dalam penyiapan Kepmen. Kami targetkan bulan ini, sekarang sedang sirkuler paraf," kata Haryo kepada Bisnis.com, Jumat (16/6/2023). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah mengeluarkan batasan harga rumah subsidi terbaru dengan kenaikan sebesar 8 persen. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan penerbitan PMK rumah subsidi baru bertujuan untuk meningkatkan pasokan rumah terjangkau, akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta keberlanjutan program dan fiskal. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Febrio.

Terkait dengan aturan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN kini berkisar antara Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023. Sementara, untuk tahun 2024 sebesar Rp166 juta—Rp240 juta untuk 2024, sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

Adapun, pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta—Rp219 juta.

Febrio menegaskan bahwa kenaikan batasan harga rumah subsidi ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Dari sisi pembebasan PPN 11 persen, hal ini dapat mendukung pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN akan mendorong perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak 2001. 

Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera. 

"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau. 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta per unit. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper