Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka, Sudah Ada Negara yang Beli?

BPS mengungkapkan data terbaru setelah keran ekspor pasir laut resmi dibuka oleh pemerintah.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap data terbaru usai dibukanya keran  ekspor pasir laut pada Mei 2023. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Namun, apakah ada perdagangan komoditas tersebut? 

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menyebutkan bahwa pasir laut termasuk dalam pengelompokkan kode HS 25059000 (Natural sand of all kinds, wheather or not coloured, other than metal-bearing sands of chapter 26, other than silica sands and quartz sands).  

“Pada Mei 2023, tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut,” ujarnya dalam Rilis BPS, Kamis (15/6/2023). 

Presiden Jokowi baru-baru ini kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keputusan orang nomor 1 di Indonesia tersebut menuai kontra yang cukup besar hingga dituding adanya kepentingan bisnis dengan Singapura. 

Jokowi pun membantah tudingan diizinkannya ekspor pasir laut hasil sedimentasi untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Nggak, nggak, nggak ada hubungannya,” kata Jokowi di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut saat ini belum bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari beleid tersebut. 

KKP hingga saat ini tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Pasalnya,  proses pembuatan aturan turunan ini melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Harapannya, aturan tersebut dapat rampung tahun ini.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi berharap aturan ini dapat diterbitkan secepatnya. 

“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” kata Wahyu kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper