Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Jannus TH Siahaan

Peneliti di Initiative for Sustainable Mining (IISM)

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Menyoal Divestasi Vale Indonesia

INCO harus melepaskan sejumlah saham milik asingnya kepada pihak Indonesia terutama ketika perusahaan ingin memperoleh perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha P
Truk listrik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang dikemudikan perempuan.
Truk listrik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang dikemudikan perempuan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel asal Kanada di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), akan berakhir 28 Desember 2025. KK INCO sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996, sejak kontrak pertama dimulai 1968. Meskipun demikian, mayoritas saham INCO masih dimiliki asing yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3% dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Sementara itu, saham murni Indonesia “hanya” 20% dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID. Sisa saham 20,7% lagi merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.

Dengan makin mendekatnya masa berakhir KK INCO, mulai muncul suara-suara untuk segera mendivestasi minimal 10,03% saham VCL dan SMM. Bahkan lebih dari itu, muncul wacana pengambilalihan lahan konsesi yang dimililiki oleh INCO, yang tercatat seluas 118.435 hektare, yang diutarakan oleh anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, dan pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, baru-baru ini.

Dengan kata lain, INCO harus melepaskan sejumlah saham milik asingnya kepada pihak Indonesia terutama ketika perusahaan ingin memperoleh perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di satu sisi atau melakukan divestasi sekaligus tidak mendapatkan perpanjangan kontrak (IUPK) di sisi lain.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana perusahaan asing harus divestasi 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, sebelum melakukan perpanjangan KK.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama oleh pemerintah sebelum mendorong upaya divestasi.Pertama, belajar dari divestasi saham Freeport, divestasi saham sebaiknya tidak melalui pembelian saham yang diterbitkan melalui right issue oleh INCO, tetapi dilakukan dengan jalan pembelian saham yang dipegang oleh kedua pemilik asing tersebut. Penguasaan saham melalui right issue tidak mengurangi jumlah lembaran saham yang dipegang oleh pemilik asing, tetapi yang terjadi adalah pengurangan persentase saja (dilusi saham).

Kedua, divestasi minimal sebesar 10,03% saham kedua pemilik Asing di INCO harus diupayakan tidak menggunakan APBN. Pemerintah sebaiknya memberikan prioritas kepemilikan 10,03% saham tersebut kepada daerah, dengan catatan bahwa daerah tidak meminta alokasi anggaran akuisisi sahamnya dari APBN yang disisipkan ke dalam APBD.

Partisipasi pemda dan swasta lokal via BUMD dan Perusda setidaknya sama dengan aturan main di tingkat nasional, misalnya 51% saham BUMD dan Perusda dimiliki oleh pemerintah daerah, sementara 49% untuk investor lokal. Dari 51% kepemilikan pemerintah daerah ini bisa pula disiasati oleh Pemda dengan membuka peluang publik untuk ikut memilikinya, seperti yang terjadi di PT Semen Padang.

Ketiga, dengan arsitektur dunia usaha di Sulawesi Selatan yang notabene dikuasai oleh segelintir “oligar” lokal, distribusi saham INCO hasil divestasi yang diperuntukan untuk pihak swasta lokal sebaiknya diatur secara fair dan adil agar tidak hanya didominasi oleh satu atau beberapa pengusaha besar lokal saja, tetapi peluang kepemilikan harus dibuka selebar-lebarnya untuk semua pihak swasta lokal lain yang berkemampuan untuk ikut berpartisipasi.

Keempat, jika divestasi saham harus diambil bersamaan dengan pengambilalihan lahan konsesi yang dipegang oleh INCO, maka harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani anggaran negara. Sebut saja misalnya opsi ambil alih lahan konsesi bisa dilakukan jika INCO tak juga merealisasikan janjinya untuk membangun smelter. Sudah sekitar satu dekade lamanya Vale berkutat dengan rencana pembangunan smelter nikel baru, tetapi belum juga ada realisasi.

Kelima, Pengambilalihan lahan itu harus diutamakan untuk yang berkategori greenfield. Artinya, lahan yang selama ini belum terjamah oleh INCO, yang hampir pasti masih cukup luas. Untuk yang brownfield, lahan yang sudah dikerjakan, sebaiknya tetap dimiliki oleh INCO, dengan alasan kepastian berusaha, keberlanjutan operasional, serta pelaksanaan tanggung jawab lingkungan pascatambang.

Keenam, harus disediakan lahan yang sudah dialihkan untuk penghijauan kembali di satu sisi dan penerapan prinsip-prinsip pertambangan ramah lingkungan secara konsisten oleh para pihak yang akan menerima distribusi lahan konsesi yang sudah dialihkan tersebut di sisi lain.

Hal ini penting karena biasanya perusahaan domestik, baik nasional, apalagi perusahaan lokal milik para oligar lokal, terkenal dengan keabaian mereka pada lingkungan. Banyak contoh lahan bekas tambang BUMN ditinggal begitu saja, biasanya berupa lahan yang bolong-bolong, tanpa ada upaya untuk melakukan penghijauan kembali pascapenambangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper