Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Pesawat Tak Wajib Pakai Masker, AP II: Bagus Buat Penerbangan

PT Angkasa Pura II atau AP II menyebut dicabutnya aturan wajib pakai masker dinilai bagus atau memberi dampak positif buat kinerja penerbangan nasional.
Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (24/4/2023), terpantau kembali ramai pasca H+2 Hari Raya Idulfitri 2023. Para pemudik banyak yang memilih pulang lebih cepat karena ingin menikmati suasana Jakarta dan kembali bekerja. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq
Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (24/4/2023), terpantau kembali ramai pasca H+2 Hari Raya Idulfitri 2023. Para pemudik banyak yang memilih pulang lebih cepat karena ingin menikmati suasana Jakarta dan kembali bekerja. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II angkat bicara terkait pencabutan kewajiban memakai masker sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk untuk pesawat.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pencabutan penggunaan masker dan persyaratan vaksin booster diharapkan menjadi salah satu faktor yang akan mengakselerasi pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat. 

Awaluddin mengatakan, pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara AP II sebenarnya sudah terlihat sebelum adanya surat edaran tersebut. Namun, penerapan regulasi terbaru ini dinilai akan meningkatkan dinamika pergerakan masyarakat.

"Ini bagus buat pertumbuhan penumpang di sektor penerbangan," kata Awaluddin saat ditemui seusai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara AirNav Indonesia dan Boeing di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Awaluddin melanjutkan, pihaknya optimistis mampu mencapai target pergerakan penumpang pada tahun ini setelah adanya pencabutan syarat penggunaan masker dan vaksin booster. AP II menargetkan recovery rate pergerakan penumpang sekitar 84 persen hingga 86 persen pada 2023.

Sementara itu, AP II membidik jumlah pergerakan penumpang sebanyak 73 juta orang di 20 bandara yang dikelola perseroan pada tahun yang sama.

Awaluddin menambahkan, ketentuan ini sudah dapat diterapkan pada bandara-bandara yang dikelola AP II setelah surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dirilis.

Meski demikian, Awaluddin mengatakan AP II masih mempersilahkan pengguna jasa untuk menggunakan masker di lingkungan bandara. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu opsi bagi masyarakat yang merasa kurang sehat atau mencegah penyebaran Covid-19.

"Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE. Kalau hari ini diberlakukan, maka akan langsung kami terapkan sambil juga berkomunikasi dengan stakeholder terkait di sekitar bandara," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub resmi melakukan penyesuaikan peraturan perjalanan di masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker saat menggunakan moda transportasi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran, yaitu SE No. 14/2023 untuk moda transportasi darat, SE No. 15/2023 untuk moda transportasi laut, SE No. 16/2023 untuk transportasi udara, dan SE No. 17/2023 untuk moda perkeretaapian. Adita mengatakan, surat edaran tersebut telah mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper