Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.
Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.
“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.
Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.
Baca Juga
Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.
Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.