Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai penyesuaian acuan pembelian dan penjualan untuk gula konsumsi atau gula kristal putih secara tidak langsung dapat berdampak kepada industri makanan dan minuman skala kecil.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, secara langsung tak ada kaitannya antara penyesuaian harga gula konsumsi oleh pemerintah dengan industri makanan minuman (mamin). Namun, secara tidak langsung akan berdampak karena secara psikologis selisih atau gap harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR) makin mengecil.
“Sebelumnya memang gula rafinasi jauh lebih murah harganya, di bawah Rp8.000 kemudian naik menjadi Rp9.000 per kg. Tapi karena internasionalnya tinggi sekali, biasanya yang sampai US$15-US$19 per ton sekarang menjadi antara US$27-US$28 per ton. Dengan kenaikan itu, sekarang harga GKR dan GKP hampir mendekati,” katanya kepada Bisnis, dikutip Senin (12/6/2023).
Adhi menjelaskan, pertama kalinya dalam sejarah gula Indonesia, harga gula rafinasi sudah mendekati harga GKP sehingga pemerintah berencana untuk menaikkan harga GKP, di samping karena biaya produksi di tingkat petani juga meningkat.
Lebih lanjut, Adhi menyampaikan, GKP sebetulnya tidak boleh digunakan oleh industri makanan dan minuman. Namun, pada praktiknya, industri makanan dan minuman skala kecil rumah tangga banyak yang menggunakan GKP sehingga ini tentu berdampak terhadap industri kecil rumah tangga.
Sementara itu, kenaikan harga gula rafinasi saat ini diperkirakan belum akan berdampak terhadap harga produk mamin. Hal ini karena, kata Adhi, harga mamin jarang sekali naik turun di pertengahan tahun.
Baca Juga
Kedua, pihaknya tentu lebih mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pasalnya, jika ada kenaikan harga, tentu akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Kalaupun ongkos produksi meningkat, para pelaku usaha akan memilih untuk mengurangi margin terlebih dahulu, dan akan meninjau ulang harga baru pada akhir atau awal tahun.
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan penyesuaian harga harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyebut, harga gula petani naik menjadi Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg. Kemudian, usulan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp14.500 per kg, atau naik 7,41 persen dari HAP sebelumnya.
Adapun HAP gula konsumsi di tingkat konsumen diusulkan dibuat zonasi berdasarkan biaya distribusi antarwilayah dan berlaku untuk seluruh pasar, baik pasar tradisional maupun ritel modern.
Khusus untuk wilayah Indonesia Timur, HAP gula konsumsi ditambah Rp1.000 per kg menjadi Rp15.500 per kg.
Ketut mengatakan, aturan terkait harga acuan ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada kemungkinan, aturan ini akan di teken Jokowi tahun ini.