Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Keppres, Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni

Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait kuota tambahan 8.000 jemaah haji 2023.
Jamaah calon haji lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 embarkasi Pondok Gede Jakarta berjalan menuju pesawat di Mekkah Route Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/5/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jamaah calon haji lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 embarkasi Pondok Gede Jakarta berjalan menuju pesawat di Mekkah Route Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/5/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait kuota haji tambahan untuk 8.000 jemaah Indonesia pada 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan biaya haji kuota tambahan.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” kata Saiful Mujab dalam keterangan resmi, Kamis (8/6/2023).

Dia menuturkan, pada tahun ini Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper