Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp288,31 miliar untuk tambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
“Komisi VIII DPR dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42,” ujar Ace.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji sebanyak 8.000 jemaah untuk Indonesia, dengan perincian haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebelumnya menuturkan, usulan anggaran sebesar Rp288,31 miliar itu menggunakan asumsi kurs mata uang asing yang sama dengan pada saat penetapan BPIH 2023, yaitu Rp15.150 per US$ dan Rp4.040 per riyal Arab Saudi (SAR).
Frekuensi manasik di kabupaten/kota sebanyak dua kali dan manasik di tingkat KUA sebanyak tiga kali, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan juga menjadi pertimbangan Kemenag dalam mengusulkan angka tersebut.
Baca Juga
Selain menyetujui penggunaan nilai manfaat untuk kuota haji reguler, Komisi VIII juga menyetujui usulan Kemenag tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jumlah jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 atau Rp232,91 miliar, akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda 2022.
“Dengan demikian, berakhir sudah rapat pada hari ini. Semoga ini adalah jalan bagi kita untuk mendapatkan rida dari Allah dan sebagai upaya kita bagi kemaslahatan umat,” tutup Ace.