Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp313,38 miliar menjadi Rp288,31 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.
“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp313.379.436.950,82 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp288.312.382.288,42 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH di Kompleks Parlemen, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik atau E-Hajj pada 19 Mei 2023, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 8.000 jemaah dengan rincian untuk haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Dijelaskan, Hilman, usulan anggaran sebesar Rp288,31 miliar itu menggunakan asumsi kurs mata uang asing yang sama dengan pada saat penetapan BPIH, yaitu 1 USD = Rp15.150 dan 1 SAR = Rp4.040.
Selain itu, dengan pertimbangan frekuensi manasik di kab/kota sebanyak 2 kali dan manasik di tingkat KUA sebanyak 3 kali, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan.
Baca Juga
Terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah jemaah haji lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat, sehingga membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 atau Rp232,91 miliar.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp313,38 miliar untuk kuota tambahan haji 2023. Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Tambahan biaya yang diusulkan itu berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
“Untuk memenuhi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami mengusulkan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82,” usulnya.