Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp313,38 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
Yaqut mengatakan, tambahan biaya tersebut diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk memenuhi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami mengusulkan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, lanjut dia, terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah jemaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat sehingga membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 atau Rp232 miliar.
Pada tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Adapun, Indonesia mendapat kuota tambahan haji sebanyak 8.000 kuota sehingga jika ditotal kuota yang didapat tahun ini sebanyak 229.000 kuota haji. Jika diperinci, 229.000 kuota tersebut terdiri dari jemaah haji reguler sebanyak 211.320 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Komisi VIII dan pemerintah dalam RDP Februari lalu telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung jemaah pada tahun ini sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta.
Sebanyak 44,7 persen atau Rp40,23 juta akan ditalangi oleh subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Jika diperinci, Bipih 2023 ini terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost (biaya hidup) Rp3,03 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.