Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mendapat tambahan sebanyak 8.000 kuota jemaah haji pada tahun ini. Kuota tersebut diusulkan agar diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler tersebut akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya,” kata Yaqut.
Sebagaimana diketahui, Indonesia pada tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, yang terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Dengan adanya tambahan sebanyak 8.000 kuota, maka tahun ini Indonesia mendapat 229.000 kuota haji. Jika diperinci, 229.000 kuota tersebut terdiri atas jemaah haji reguler sebanyak 211.320 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang.
Yaqut menjelaskan, terkait kebutuhan biaya untuk kuota tambahan akan diambil dari nilai manfaat. Dalam rapat hari ini, Yaqut mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp313.379.436.950,82 atau Rp313 miliar.
Baca Juga
Selain itu, terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah jemaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat sehingga membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 atau Rp232 miliar.