Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Yaqut Tetapkan Kuota Haji 2023, Ini Perinciannya

Menag Yaqut telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang berdasarkan keputusan Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji, usai Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Keputusan ini mulai berlaku sejak 13 Februari 2023.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut, dikutip Jumat (24/2/2023).

Keputusan yang tertuang dalam KMA No. 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M merincikan, kuota yang ditetapkan terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 203.329 orang, dan haji khusus 17.680 orang.

Dari total kuota haji reguler sebanyak 203.329 orang, sebanyak 190.897 orang merupakan kuota jemaah haji reguler tahun berjalan dan 10.166 kuota prioritas lanjut usia. Lalu kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang dan kuota petugas haji daerah 1.572 orang.

Sementara itu, kuota haji khusus dengan total 17.680 orang tersebut terdiri atas kuota jemaah haji khusus 2023 sebanyak 16.305 orang di mana 16.128 orang merupakan jemaah haji tahun berjalan dan 177 orang jemaah haji prioritas lanjut usia.

Adapun, kuota petugas haji khusus 1.375 orang ini terdiri atas penanggung jawab PIHK sebanyak 786 orang, pembimbing ibadah 393 orang, dan petugas kesehatan 196 orang.

Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya. Hal serupa juga diberlakukan pada sisa kuota jemaah haji khusus.

Selain itu, Yaqut menuturkan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 2022, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 sepanjang kuota haji tersedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper