Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan yang menyebut masa tinggal jemaah haji reguler Indonesia lebih lama jika dibandingkan dengan Malaysia.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, menegaskan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," kata Subhan dalam keterangan resminya, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama jika dibandingkan dengan Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
Subhan menegaskan info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia dapat dilihat melalui publikasi website Tabung Haji. Berdasarkan infromasi tersebut bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
Sementara itu, Bandar Udara di Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah.
Dengan demikian, mengacu pada rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari.
"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari," jelasnya.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, menyampaikan pendapatnya terkait dengan durasi ibadah haji 40 hari yang masih bisa dipangkas.
Dia menuturkan terkait dengan jumlah hari yang menyebutkan agar bisa lebih singkat seperti Malaysia yang tanpa Arbain, maka harus dikalkulasi ulang dan pihak yang paling berwenang dan mengetahuinya yaitu kementerian Agama.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas koreksi yang diberikan oleh Kementerian Agama, hal ini sekaligus menjadi koreksi atas informasi yang sudah disampaikan sebelumnya” ujar Amri.