Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Sri Mulyani Blokir Ratusan Perusahaan Penunggak PNBP

Menkeu Sri Mulyani akan blokir ratusan perusahaan yang menunggak PNBP.
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Abdurachman
Layar menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati melakukan pemblokiran terhadap ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS)

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 126 perusahaan wajib bayar pada 2022 dengan nilai mencapai Rp137,67 miliar pada tahap pertama.

“Di tahap 1 Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar, kemudian bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada 2022 itu mencapai Rp137,67 miliar,” ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hal serupa juga dilakukan pada tahun ini dengan menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejauh ini, kata Puspasari, sudah ada 150 perusahaan wajib bayar di KLHK yang harus menyelesaikan piutangnya. Dia mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 60 perusahaan wajib bayar sudah melakukan pembayaran PNBP dengan nilai Rp390 miliar.

Selain itu, terdapat 169 wajib bayar PNBP di Kementerian ESDM dengan 18 di antaranya sudah melakukan kewajibannya dengan nilai sebesar Rp35,78 miliar. 

“Kami harapkan terus meningkat dari yang kami targetkan. Target kami di 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 wajib bayar di Kementerian ESDM.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan bakal menerapkan sistem ABS untuk meningkatkan upaya penagihan piutang PNBP.

Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, menggantikan beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan bahwa implementasi automatic blocking system (ABS) dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP, serta piutang negara lainnya.

Berdasarkan pasal 182 dalam PMK 58/2023, pengelola PNBP yakni kementerian/lembaga dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu untuk menghentikan askes layanan kode billing. Adapun, permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada Dijten Anggaran melalui ABS. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper