Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap 6 orang pelaku komplotan kasus pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Keenam pelaku pencurian tersebut, di antaranya berinisial KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).
Para pelaku ditangkap pada Kamis (1/6) setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
"Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan, di Karawang, Rabu (6/6/2023).
Wakapolres menyampaikan, kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta cepat.
Baca Juga
Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.
Salahs satu pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan para pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.