Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Angkutan Perintis 2024 Bengkak Rp4,1 Triliun, Ini Pesan MTI

Alokasi subsidi angkutan perintis Kemenhub pada 2024 dilaporkan membengkak hingga Rp4,1 triliun.
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan rencana alokasi anggaran subsidi angkutan perintis sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2024. Alokasi anggaran tersebut lebih bengkak dibandingkan pada 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana alokasi tersebut diberikan pada semua moda transportasi mencakup darat, laut, dan udara. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi subsidi pada 2023 sebesar Rp3,51 triliun.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan rencana kenaikan subsidi angkutan perintis merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. 

Menurutnya, kenaikan subsidi tersebut perlu dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat terutama di daerah 3TP yang membutuhkan akses transportasi yang optimal.

Djoko menuturkan, meningkatnya anggaran subsidi angkutan perintis diharapkan dapat menggenjot kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini juga akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di daerah angkutan perintis tersebut.

"Jadi peningkatan ekonomi itu terjadi secara riil ke seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tengkulaknya," jelas Djoko saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Di sisi lain, Djoko mengingatkan pada Kemenhub agar subsidi angkutan perintis tepat sasaran. Dia mengatakan, Kemenhub perlu melakukan evaluasi mendalam pada angkutan daerah yang dinilai sudah dapat beroperasi secara mandiri.

Alokasi angkutan perintis tersebut, lanjutnya, sebaiknya diprioritaskan pada daerah-daerah 3TP.

Selanjutnya, Kemenhub juga perlu memperhatikan kelayakan operasi kendaraan-kendaraan angkutan perintis. Djoko mencontohkan, kendaraan bus pada angkutan perintis saat ini adalah produksi 2016 yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.

Oleh karena itu, Kemenhub dapat memberikan jaminan kontrak kepada operator angkutan perintis. Hal tersebut agar operator dapat melakukan peremajaan armada yang akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan angkutan perintis. 

"Kemenhub bisa memberi jaminan minimal 3 tahun kepada operator supaya mereka bisa meminjam ke bank, meremajakan armada, membayar pinjaman itu, dan kemudian balik modal," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper