Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Punya Motor dan Mobil, Menteri Tito Karnavian Punya Aset Properti Rp8,2 Miliar

Tito Karnavian disebut sebagai satu-satunya menteri Jokowi yang tak memiliki motor dan mobil. Namun, dia memiliki aset properti senilai Rp8,2 miliar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut sebagai satu-satunya menteri di Kabinet Indonesia Maju yang tak memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil, sepeda motor, maupun alat transportasi lainnya.

Namun, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tito tercatat memiliki 11 aset properti dengan total Rp8,2 miliar yang berada di Jakarta Selatan dan Palembang.

Secara keseluruhan, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu memiliki harta kekayaan senilai Rp23,2 miliar per Desember 2022. Jika perinci, kekayaan tersebut bersumber dari aset properti, harta bergerak lainnya Rp260 juta, serta kas dan setara kas Rp14,7 miliar. 

Kekayaan Tito meningkat sebesar 12,49 persen atau bertambah Rp2,5 miliar dari yang semula Rp20,6 miliar pada 2021 menjadi Rp23,2 miliar pada 2022. Dia tercatat tak memiliki utang sepeser pun pada periode 2019-2022. 

Sebagaimana diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai Mendagri sejak 2019. Pada LHKPN KPK 2019 juga tercatat nihil untuk alat transportasi dan mesin. Kala itu, total harta kekayaan yang dimiliki Tito sebesar Rp18,09 miliar.

Total kekayaannya saat itu berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp8,29 miliar, harta bergerak lainnya Rp260 juta, serta kas dan setara kas Rp9,53 miliar, sedangkan alat transportasi dan mesin tercatat nihil.

Berikut daftar aset properti milik Mendagri Tito Karnavian berdasarkan LHKPN 2022:

  1. Tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi/207 meter persegi di Jakarta Selatan yang diperoleh sendiri senilai Rp5,2 miliar
  2. Tanah dan bangunan seluas 515 meter persegi/70 meter persegi di Jakarta Selatan yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp280 juta
  3. Tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp35,4 juta 
  4. Tanah seluas 308 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp142,9 juta
  5. Tanah seluas 196 meter persegi di Tangerang yang diperoleh sendiri senilai Rp55,8 juta
  6. Tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi/36 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp565 juta 
  7. Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi/96 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp147 juta 
  8. Tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan yang diperoleh sendiri senilai Rp728,3 juta
  9. Tanah dan bangunan seluas 720/100 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp702 juta 
  10. Tanah seluas 442 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp205 juta 
  11. Tanah seluas 665 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp161 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper