Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik 11 Persen

Saat ini tarif angkutan penyeberangan masih di berada di bawah 100 persen dari harga pokok produksi (HPP). 
Pelabuhan penyeberangan Merak di Kota Celegon, Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam
Pelabuhan penyeberangan Merak di Kota Celegon, Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif bagi angkutan penyeberangan di atas 10 persen.

Ketua Umum INFA, J. A. Barata, mengungkapkan, saat ini tarif angkutan penyeberangan masih di berada di bawah 100 persen dari harga pokok produksi (HPP). Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya kenaikan secara bertahap mendekati level tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya dan Gapasdap telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian tarif ini. Barata juga menyebutkan diskusi ini berjalan dengan baik dan mereka mendapat respons yang positif dari Kemenhub 

“Kami sudah berkomunikasi (dengan Ditjen Perhubungan Darat), mengadakan FDG dan kami sepakat mengusulkan kenaikan tarif sekitar 11 persen,” ujar Barata di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan, kenaikan tarif ini diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan standar keselamatan.

Dia menuturkan. beberapa kecelakaan yang terjadi pada angkutan penyebrangan banyak disebabkan oleh standar layanan keselamatan yang belum terpenuhi. 

Selain itu, tidak adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sejauh ini membuat keberlanjutan usaha menjadi kurang optimal. Khoiri melaporkan, banyak perusahaan anggota Gapasdap yang belum mampu membayar pokok dan bunga bank. Bahkan ada beberapa yang siap menjual perusahaan dan kapal-kapalnya.

Sebelumnya Gapasdap mengusulkan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 19 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan, penyesuaian tarif ini ditetapkan sebesar 11 persen untuk seluruh rute dan golongan

Khoiri menambahkan, adanya penyesuaian tarif akan berdampak positif pada perbaikan iklim usaha angkutan penyeberangan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan potensi usaha dari sektor ini.

“Peringkat Indonesia di angkutan penyeberangan ini selalu menjadi yang kedua terburuk setelah Bangladesh. (Penyesuaian) tarif ini adalah yang paling kondusif buat meningkatkan standar keselamatan dan layanan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper