Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Benahi Tata Kelola Angkutan Penyeberangan

Kemenhub bersama dengan ASDP memperbaiki tata kelola angkutan penyeberangan untuk meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan.
Ilustrasi kapal penyeberangan./ Dok. ASDP
Ilustrasi kapal penyeberangan./ Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan peristiwa kebakaran KMP Royce I sebagai pelajaran untuk melakukan perbaikan tata kelola angkutan penyeberangan sebagai upaya peningkatan aspek keamanan dan keselamatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan kejadian kebakaran yang menimpa KMP Royce I menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan.

"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders di pelabuhan penyeberangan," ujarnya, Senin (15/5/2023).

Dia menyebutkan terutama yang berkaitan dengan isu akurasi data manifest, termasuk kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, dan penertiban agen liar di sekitar pelabuhan.

Hal ini sesuai dengan regulasi Permenhub No. 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan Permenhub No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.

Penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu kesesuaian identitasnya melalui fasilitas shelter yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Selain itu, dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), e-commerce, dan mobile banking.

Hendro menambahkan perlu adanya implementasi filterisasi kendaraan di area bufferzone di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, dan penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya.

Adapun, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan Junaidi akan segera berkoordinasi dalam hal penerapan tarif bagi seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan.

Terlebih, saat ini memang belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan.

"Namun mekanisme penerapan tarif bagi seluruh penumpang tersebut akan segera didiskusikan dan diatur ketetapannya," katanya.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP M. Yusuf Hadi menuturka salah satu pembenahan yang terus dilakukan oleh ASDP adalah penertiban agen dan perluasan sales channel Ferizy.

"ASDP bersama-sama dengan Mitra Sales Channel berkomitmen untuk memberikan teguran dan punishment kepada para agen yang sifatnya liar atau yang tidak patuh terhadap syarat & ketentuan Ferizy," jelasnya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal.

"Perlu dipertegas untuk regulasi yang ada sebagai dasar acuan para petugas apabila terdapat oknum yang melanggar peraturan terutama dalam menertibkan penumpang dengan muat kapal berlebih," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper