Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division segera melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Dikutip dari akun resmi Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Selasa (23/5/2023), penyesuaian tarif tol baru di kedua ruas akan berlaku dalam waktu dekat. Namun, masih belum ada besaran kenaikan yang akan diberlakukan.
"Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru," tulis Jasa Marga lewat akun tersebut.
Adapun, penyesuaian tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Manajemen menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif tol terbaru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Kemudian, untuk mendukung pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Cipularang dan Padaleunyi.
Baca Juga
Saat ini, tarif Tol Cipularang dari SS Dawuan-SS Padalarang dipatok sebesar Rp42.500 untuk kendaraan golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp71.500, sedangkan untuk golongan IV dan V Rp103.500.
Sementara itu, tarif Tol Padaleunyi sebesar Rp10.000 untuk kendaraan golongan I, Rp17.000 untuk golongan II dan III, serta Rp23.000 untuk golongan IV dan V.
Tol Cipularang yang terbentang sepanjang 54 kilometer (km) diresmikan pada 12 Juli 2005 lalu. Peresmian jalan tol ini dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beriringan dengan peresmian Jalan Layang Pasupati (Pasteur-Cikapayang-Suropati).
Sementara itu, Tol Padaleunyi merupakan lanjutan dari Tol Cipularang yang telah mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) ke Bandung (Pasteur) dan Cileunyi menjadi 2-2,5 jam.
Saat ini, tarif Tol Cipularang dari SS Dawuan-SS Padalarang sebesar Rp42.500 untuk kendaraan golongan I, untuk golongan II dan III sebesar Rp71.500, sedangkan untuk golongan IV dan V Rp103.500.
Sementara itu, tarif Tol Padaleunyi sebesar Rp10.000 untuk kendaraan golongan I, Rp17.000 untuk golongan II dan III, serta Rp23.000 untuk golongan IV dan V.