Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tegur Menteri Agama soal Data Jemaah Haji

Komisi VIII DPR RI melayangkan teguran terhadap Kementerian Agama lantaran keliru memberikan data terkait jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) dengan agenda penetapan persetujuan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Awalnya, rapat berjalan dengan lancar, lantaran semua fraksi yang hadir menyatakan setuju terhadap penambahan biaya untuk tambahan kuota haji yang diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp288,31 miliar yang bersumber dari nilai manfaat.

Namun, saat memasuki pembahasan kesimpulan, pembahasan menjadi cukup alot. Hal ini dipicu oleh angka selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang masih menjadi misteri.

Komisi VIII DPR RI pun melayangkan teguran terhadap Kemenag lantaran keliru memberikan data. 

“Catatan Pak Menteri, Pak Dirjen, mohon hati-hati. Data jangan salah. Karena anggaran ini ada kaitannya dengan data yang ditinggalkan, 2022 tertunda keberangkatan itu sudah kita alokasikan nilai manfaat. Dia sudah meninggalkan itu, masuk ke 2020. Uang yang ditinggalkan itu harus diikutkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Selasa (23/5/2023).

“Sementara kebutuhan kita catat angka seperti ini, nanti uang masih ada di sana. Hati-hati. Nanti akumulasi uang bertambah, dan ini kita nggak tahu Pak Dirjen, jumlah data yang disesuaikan berapa. Sampai sekarang kita nggak diberi tahu berapa orang. Mestinya di sini disebut jumlah jemaahnya,” tambahnya. 

“Bapak hitung aja, nggak mungkin nilai manfaat per orang Rp49 juta dikali 101 [ribu jemaah] nggak mungkin nilainya Rp232 miliar,” ujar anggota Komisi VIII lainnya.

Adapun, Kemenag diketahui salah memberikan data haji lunas tunda 2022. Dalam rapat dengar pendapat yang Komisi VIII dengan Dirjen PHU dan Kepala Badan Pelaksana BPKH yang digelar kemarin, Senin (22/5/2023), Marwan sempat menyinggung masalah tersebut. Diungkapkan Marwan, data haji lunas tunda 2022 sebetulnya adalah lunas tunda 2020.

“Kalaupun pada rapat-rapat yang lalu kita sudah memberikan keputusan, bahwa data yang salah lunas tunda 2022 adalah lunas tunda 2020, sekalipun sampai saat sekarang kita belum pernah dengar angkanya berapa. Pokoknya lunas tunda 2022 ternyata lunas tunda 2020, angkanya berapa nggak pernah, angka yang kita ketahui hanya duitnya. Jadi konsekuensinya saja Rp232 miliar,” jelasnya. 

Adapun, narasi yang sempat disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam raker pada 17 Mei lalu, yaitu terdapat selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah jemaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat sehingga membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 atau Rp232 miliar.

Lantaran Komisi VIII terus mempertanyakan angka pasti selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dan ingin mendapatkan jawaban pasti hari ini, raker pun diskors hingga Kemenag dapat memberikan secara detail angka yang diminta Komisi VIII.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper