Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Apresiasi Pemda yang Ketatkan Pembelian BBM Subsidi

Beberapa daerah membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi untuk menekan laju pertumbuhan konsumsi.
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, BANDUNG — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung inisiatif pemerintah daerah (Pemda) yang membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang paruh pertama tahun ini. Inisiatif itu dinilai dapat membantu program subsidi tepat yang saat ini tengah dirampungkan pemerintah pusat. 

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan inisiatif yang diambil sejumlah Pemda belakangan ini menjadi krusial di tengah peningkatan konsumsi bensin dan solar dari masyarakat, sementara kuota yang ditetapkan tahun ini tidak banyak bergeser. 

“Untuk daerah yang menerapkan lebih ketat silahkan, Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan misalnya, menerapkan volume hampir separuh dari yang ditetapkan BPH,” kata Saleh saat Workshop Media, Sabtu (20/5/2023). 

Lewat inisiatif pembatasan yang diambil Pemda, kata Saleh, konsumsi BBM dapat dioptimalkan di tengah upaya pemerintah untuk menghemat anggaran subsidi energi tahun ini. Di sisi lain, pembatasan penjualan BBM subsidi itu juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat. 

“Kalau misalnya solar bisa 200 liter, dengan aturan Pemda bisa dibatasi separuhnya, kendaraan pribadi dari 60 liter ke 30 liter silahkan, tujuannya Pemda mendukung subsidi tepat sasaran,” kata dia. 

Seperti diketahui, pemerintah belum kunjung menerbitkan aturan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM hingga awal tahun ini.

Adapun, usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu. Hanya saja, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sementara itu, Kementerian ESDM memproyeksikan pertumbuhan konsumsi dua BBM bersubsidi itu relatif tinggi di kisaran 5 persen hingga 10 persen jika dibandingkan dengan torehan tahun lalu. 

Adapun, BPH Migas mencatat realisasi penyaluran Pertalite hingga April 2023 berada di angka 9,26 juta kiloliter (KL) atau telah mencapai 28,44 persen dari total alokasi kuota yang disiapkan tahun ini sebesar 32,56 juta KL.

Sebelumnya,  SVP Retail Fuel & Sales PT Pertamina Patra Niaga Pramono mengatakan perseroan melakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk mengatasi antrean yang menumpuk di beberapa daerah.  

Kendati demikian, Pramono menegaskan pembatasan pembelian Pertalite itu tidak berkaitan dengan rencana revisi Perpres No. 191/2014. Dia menuturkan pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi pembelian yang meningkat di beberapa daerah.  

“Bisa saja dilakukan pengaturan-pengaturan karena memang kondisinya sudah cukup padat sehingga ada di lokasi tertentu ada pembatasan. Namun, ini tidak terkait dengan pembatasan subsidi tepat,” kata Pramono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper