Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap sejumlah kendala yang selama ini masih menghambat penjualan properti kepada warga negara asing (WNA) di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta mengatakan, salah satu kendalanya adalah adanya penafsiran Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai syarat pembelian properti. Padahal, saat ini pembelian properti oleh warga asing dapat dilakukan melalui visa, paspor, izin kunjungan.
"WNA ketika akan buka rekening disyaratkan KITAS padahal sesuai ketentuan baru PP 18/2021 syarat transaksi hunian bagi WNA tidak hanya KITAS," kata Ignesjz di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, dia menuturkan, tidak ada pedoman untuk WNA subjek pajak luar negeri (SPLN) membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk divalidasi mengingat SPLN tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Adapun, pihaknya mendorong Direktorat Jenderal Pajak membuat penegasan bahwa WNA SPLN tidak menggunakan NPWP sebagai syarat pembayaran dan validasi pajak kepada Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Senada, Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan, potensi positif pasar properti di kalangan warga asing, khususnya ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, KIJA aktif meluncurkan sejumlah hunian untuk ekspatriat di Jababeka, Cikarang. Pasalnya, demand atau permintaan hunian di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian para ekspatriat di kawasan tersebut. Adapun, saat ini terdapat 10.000 ekspatriat di Cikarang.
"Kalau ini pasar asing terbuka kan sebetulnya juga positif buat pendapaan devisa negara, jadi mungkin standing kami seperti itu bahwa kami coba mendorong juga, tetapi kami tidak aktif sekali karena ini memang harusnya pemerintah bukan swasta yang mendorong," kata Suteja saat ditemui Bisnis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Di sisi lain, dia mengeklaim bahwa para pekerja ekspat tersebut telah memiliki KITAS. Namun, hingga saat ini masih kesulitan dalam realisasi pembelian. Selama ini, para ekspat hanya melakukan sewa hunian, termasuk pada properti di yang ditawarkannya.
Melalui anak usahanya, PT Grahabuana Cikarang menargetkan sebanyak 90 persen warga asing akan menyerap proyek rumah tapak Paradiso Golf Villas. Dalam proyek terbaru ini, Jababeka bekerjasama dengan Jepang Keihan Group.
Kawasan rumah tapak ini dapat berkembang di lahan seluas 5.600 hektare dan lahan residensial seluas 2,7 hektare. Ada tiga tipe yang ditawarkan, yaitu tipe 7,9, dan 12 dengan harga mulai dari Rp5 miliar - Rp10,3 miliar.
"Sangat prospektif kalau menurut saya karena benar-benar WNA yang bekerja di Indonesia yang memiliki KITAS itu peluangnya sangat besar untuk ini. Ekspat kebanyakan sewa, kalaupun beli itu kebanyakan dari perusahaannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marketing Director KIJA Marcus Lee menjelaskan, sekitar 10.000 ekspatriat bekerja dan tinggal di dalam kawasan Jababeka. Mereka menjadi petinggi di 2.000 perusahaan nasional dan multinasional saat ini menempati lahan industri di Cikarang.
"Orang [asing] tinggal di sini 80 persen WNA Jepang dan Korea, 10 persen orang Singapura, China, Malaysia dan lainnya, dan 10 persen lagi Indonesia. Ada lebih dari 10.000 ekspatriat dan mungkin 20 persen di antaranya merupakan manajemen senior," kata Marcus, beberapa waktu lalu.