Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bahas Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar Pekan Depan

Kemendag akan kembali membahas rafaksi minyak goreng Rp344 miliar pada pekan depan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023)./ BISNIS - Ni Luh Anggela
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023)./ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) minggu depan untuk membahas perkembangan penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, berdasarkan pertemuan yang dilakukan Kemendag bersama Aprindo pada Kamis (4/5/2023), kedua pihak sepakat untuk kembali mengadakan pertemuan minggu depan bersama dengan produsen minyak goreng.

“Disepakati untuk melakukan pertemuan, mungkin di minggu depan antara teman-teman Aprindo dan teman-teman di produsen,” katanya kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, Isy membantah bahwa pertemuan tersebut akan digelar pada Senin (8/5/2023). Pasalnya, pihaknya masih menunggu jadwal yang pas untuk melakukan pertemuan dengan Aprindo dan produsen minyak goreng.

“Tidak benar, itu tidak terjadi di hari Senin. Kita masih menunggu jadwal yang pas,” ujarnya. 

Perlu diketahui, Kemendag pada Kamis (5/5/2023) telah mengadakan pertemuan dengan Aprindo. Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey meminta kepastian kapan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung bisa dirilis dan kepastian untuk dibayar.

“Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan, kita butuh kepastian atas pembayaran rafaksi karena yang buat aturan adalah Kemendag,” katanya kepada awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Aprindo berharap masalah ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum lantaran akan semakin membebani peritel.

Sebagaimana diketahui, masalah ini berawal dari dibatalkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 yang menyebut bahwa pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari setelah program minyak goreng satu harga selesai pada 31 Januari 2023. Aturan ini kemudian diganti dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dicabutnya aturan itu, menurut peritel seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut, Roy membeberkan bahwa Kemendag mengakui bahwa utang itu harus dibayarkan kepada peritel lantaran aturan ini dibuat oleh Kemendag.

“Sementara ini proses [di Kejagung] sedang kami tunggu. Memang dikatakan ada pembicaraan di Kejaksaan, tentu kita percaya dengan apa yang dikatakan pemerintah. Tapi kita kembalikan lagi, satu kita ingin kepastian kapan dijawab, kedua kita ingin kepastian untuk dibayar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper