Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, produk Indomie yang diekspor ke Taiwan sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas Taiwan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menyampaikan, distributor resmi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) selama ini tidak mengalami masalah dalam menyalurkan produk ke negara tersebut.
“Yang penting bahwa, yang beredar [di Taiwan], yang terambil, itu adalah Indomie [yang] belum memenuhi standar negara tersebut. Tapi kalau melalui distributor resmi nggak ada masalah,” kata Didi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Didi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki standar produknya masing-masing. Untuk Indonesia sendiri, setiap produk yang diekspor, terutama makanan dan minuman, akan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan ekspor.
Diberitakan sebelumnya, otoritas Taiwan menemukan adanya kandungan etilen oksida, zat pemicu kanker pada produk Indomie Rasa Ayam Spesial pada akhir April lalu.
Dalam pernyataannya, kemasan bumbu bubuk pada produk Indomie ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, atau melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan, sebagaimana ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Baca Juga
Di Taiwan, penggunaan etilen oksida tak diperbolehkan dalam pangan. Adapun, kandungan etilen oksida yang ditemukan pada bumbu bubuk produk Indomie tersebut menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai etilen oksida. Oleh karena itu, kadar etilen oksida sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Atas temuan tersebut, Otoritas Taiwan telah memerintahkan untuk menarik produk-produk mi yang tidak memenuhi syarat dari pasaran. Para importir juga dikenakan denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta lantaran melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pun angkat bicara mengenai temuan tersebut. Melalui laman resminya, BPOM menegaskan produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi di Indonesia lantaran sudah memenuhi persyaratan dan mutu produk sebelum beredar.
Indonesia melalui Keputusan Kepala BPOM No.229/2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida mengatur bahwa Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Artinya, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM.
Pihak Indofood juga telah memastikan bahwa semua mi instan yang diproduksinya sudah diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan BPOM RI.
Produk tersebut juga telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dan diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional.
“Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mi instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi,” tegas Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja melalui laman resmi Indofood.