Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM RI Pastikan Indomie yang Ditarik Taiwan Masih Aman Dikonsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik dari peredaran di Taiwan masih aman dikonsumsi. Ini alasannya:
Petugas sedang menurunkan karton produk mi instan Indomie. Mi instan merupakan salah satu produk unggulan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk./indofood.com
Petugas sedang menurunkan karton produk mi instan Indomie. Mi instan merupakan salah satu produk unggulan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk./indofood.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait adanya kandungan etilen oksida dalam produk Indomie Rasa Ayam Spesial menurut temuan Otoritas Kesehatan Taiwan pada Senin (24/4/2023) lalu.

Melalui laman resminya, BPOM menyebut bahwa produk mi instan tersebut di Indonesia aman dikonsumsi lantaran memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, Kamis (27/4/2023).

Sebelumnya, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan dalam pernyataannya, Senin (24/4/2023), menemukan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma pada pada  bumbu produk mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).

Menurut peraturan di Taiwan, zat etilen oksida tidak diperbolehkan pada pangan. Adapun, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Indonesia sendiri telah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM No. 229/2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” jelas BPOM. 

Hingga saat ini, Codex Alimentarius Commission atau CAC sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan etilen oksida sebagai pestisida.

Lantaran belum ada aturan terkait batas maksimal residu etilen oksida, BPOM mengusulkan etilen oksida dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper