Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bahas Utang Migor Rp344 Miliar Hari Ini, Aprindo Hadir?

Kemendag akan bertemu pengusaha ritel pada Kamis (4/5/2023) siang untuk membahas utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengirimkan undangan resmi kepada asosiasi peritel Indonesia atau Aprindo untuk membahas terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Issy Karim, menyampaikan, pertemuan akan berlangsung pukul 13.30 WIB di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

"Iya [13.30 WIB]," kata Issy di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, akan memenuhi undangan Kemendag untuk menghadiri pertemuan pada hari ini.

"Nanti saya cek dulu ya, tapi undangan sudah kita kirim," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan Muhri, mengungkapkan, dirinya akan ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Siang ini. Saya juga akan hadir," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kemendag telah mengundang Aprindo untuk membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Kemendag juga meminta anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.

Sebelumnya, Aprindo melontarkan ancaman untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern. Rencana aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes lantaran mereka belum mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.

Masalah semakin rumit setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.

Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Malah menterinya kerja sama dengan Komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Jumat (14/4/2023).

Roy mengaku kecewa dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Pasalnya, dengan dicabutnya beleid tersebut seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja.

“Karena itu kita mempertahankan kebenaran. Ini bukan korupsi, kewajiban [pemerintah] tapi ini hak. Utang pemerintah masak nggak mau dibayar pas peraturannya berlaku begitu peraturannya nggak berlaku utang mau dihilangkan berarti aturan itu dibuat dilanggar sama mereka sendiri,” ujar Roy.

Bisnis telah mencoba untuk mengonfirmasi kepada Roy apakah akan hadir dalam pertemuan hari ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari Ketua Aprindo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper