Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pangkas Jatah Ekspor CPO 2023, Bos Sawit: Tak Masalah

Pemerintah kembali memangkas rasio kuota hak ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Begini respons Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang kembali memangkas rasio kuota hak ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari 1:6 menjadi 1:4 mulai 1 Mei 2023. 

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyampaikan, kebijakan tersebut tidak menjadi masalah untuk mereka. Pasalnya, mereka masih memiliki stok dari kuota atau deposito yang dicairkan secara bertahap selama 9 bulan ke depan.

“Karena masih ada stok dari kuota atau deposito yang dicairkan secara bertahap selama 9 bulan. Maka kebijakan itu saat ini tidak masalah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/4/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan pengurangan rasio kuota hak ekspor CPO. Dengan adanya kebijakan ini, maka rasio penjualan ke luar negeri dan pemenuhan DMO dipangkas menjadi 1:4. Artinya, produsen hanya bisa melakukan ekspor sebanyak 4 kali dari jumlah pemenuhan pasokan dalam negeri. 

Adapun, GAPKI berkomitmen untuk memenuhi pasokan dalam negeri. “Ya, semua eksportir wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan DMO tersebut,” ujar Eddy. 

Di sisi lain, pemerintah akan menurunkan target DMO atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton per 1 Mei 2023. 

Selain itu, dalam rangka meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, pemerintah juga menaikkan insentif pengalih untuk minyak goreng kemasan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.  Tak hanya itu, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor CPO secara bertahap selama 9 bulan hingga Januari 2024.

Pemberlakuan kebijakan ini sendiri bertujuan menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri atau DMO, serta memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper